Jumat, 03 Januari 2014

Pendidikan Nusantara



PENDIDIKAN UNTUK NUSANTARA

BAB I
PENDAHULUAN

     1.       1.         Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting dalam hal regenerasi bangsa. Mengapa demikian?Melalui pendidikan, Indonesia bisa melahirkan berbagai karakter anak bangsa untuk meneruskan perjuangan para pahlawan terdahulu. Pendidikan ‘diharapkan’ bisa menjadi tolak ukur ‘sehebat’ dan ‘sejauh’ mana bumi pertiwi kita bisa mempertahankan esensi kemerdekaan NKRI yang pada saat itu jatuh di tanggal 17 Agustus 1945. Sesuai dengan perkembangan zaman, pendidikan pun mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan teknis, waktu, tempat, kurikulum, dll. Berbagai hal telah dilakukan oleh para pahlawan bumi pertiwi untuk mendapatkan kebebasan pendidikan. Sampai tiba saatnya kita menghirup ‘udara bebas’ pendidikan. Namun, sudahkah pendidikan itu bebas untuk setiap insan yang mendambakannya? Masihkah ada polemik ketidakbebasan anak bangsa untuk memiliki pendidikan nusantara? Berikut pemaparan kemungkinan penyebab timbulnya pertanyaan-pertanyaan yang menyinggung pendidikan untuk nusantara.

    1.       2.      Permasalahan

a)       Sudahkah pendidikan di Nusantara merata dengan sebaik-baiknya?
b)       Masihkah ada ketidakbebasan anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan?
c)       Apa kemungkinan penyebab terhambatnya akses pendidikan bagi regenerasi nusantara?

      1.       3.      Tujuan
      
       Demi perubahan pendidikan untuk nusantara, diperlukan adanya pendapat-pendapat yang menyinggung segala hal dalam pendidikan Bangsa Indonesia. “Tak ada gading tak retak”, itulah semboyan yang diangkat dalam penulisan makalah Pendidikan untuk Nusantara ini.




BAB II
ISI

       2.       1.    Sejarah Singkat Pendidikan Indonesia
Indonesia pernah mengalami masa penjajahan, baik pada masa penjajahan Belanda maupun masa penjajahan Jepang. Sehinggatidak mengherankan apabila pengaruhnya sangat kuat dalam segala bidang, baik di bidang politik, ekonomi, maupun militer.

Masa penjajahan ini juga berpengaruh sangat kuat terhadap sejarah pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, sejarah pendidikan di Indonesia terbagi atas sistem pendidikan masa pra kemerdekaan, masa kemerdekaan, dan masa pemerintahan Republik Indonesia. 


I.            Sistem pendidikan pra kemerdekaan

a)       Masa Pemerintahan Belanda
Pada masa ini, pendidikan terbagi menjadi dua, yaitu: pendidikan rendah, pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, dan pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan pada masa penjajahan Belanda lebih dititikberatkan kepada memenuhi kebutuhan pemerintah Belanda, yaitu tersedianya tenaga kerja murah untuk hegemoni penjajah dan untuk menyebarluaskan kebudayaan Barat.

b)      Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, sistem pendidikan di Indonesia banyak mengalami perubahan. Beberapa sekolah diintegrasikan karena dihapuskannya system pendiikan berdasarkan bangsa maupun berdasarkan strata sosial tertentu.

Bahasa pengantar di semua sekolah menggunakan Bahasa Indonesia.Tujuan pendidikan lebih ditekankan kepada dihasilkannya tenaga buruh kasar secara gratis (cuma-cuma) dan praajurit-prajurit untuk keperluan peperangan Jepang. 



II.            Sistem Pendidikan Masa Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan, tujuan pendidikan adalah untuk mendidik menjadi warga negara yang sejati, bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat.
      
       A.      Periode 1945 – 1950
Ø  Pendidikan rendah (SR) selama enam tahun
Ø  Pendidikan menengah umum terdiri atas Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) lamanya masing-masing tiga tahun,
Ø  Pendidikan Kejuruan. Kejuruan Tingkat Pertama terdiri atas; Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Teknik (ST), Sekolah Teknik Pertama (STP), Sekolah Kepandaian Pertama (SKP), Sekolah Guru B (SGB), Sekolah Guru Darurat untuk Kewajiban Belajar (KPKPKB). Sementara Kejuruan Tingkat Menengah terdiri atas; Sekolah Teknik Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Pendidikan Masyarakat (SPM), Sekolah Menengah Kehakiman Atas (SMKA), Sekolah Guru A (SGA), Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak (SGTK), Sekolah Guru Kepandaian Puteri (SGKP), Sekolah Guru Pendidikan Jasmani (SGPD).
Ø  Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi terdiri atas universitas, Konservatori/Karawitan, Kursus B-1, dan ASRI.

         B.      Periode 1950 -1975
ü  Pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
ü  Pendidikan Menengah Umum. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
ü  Pendidikan Kejuruan. Tingkat pertama; SMEP, SKP, ST, SGB, KPKPKB, dan tingkat menengah; SMEA, SGA, SKMA, SGKP, SPMA, SPM, STM, dan SPIK.
ü  Pendidikan Tinggi. Universitas, Institut Teknologi, Institut Pertanian, Institut Keguruan, Sekolah Tinggi, dan Akademi.



        C.      Periode 1978 – sekarang
v  Pendidikan pra sekolah (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
v  Pendidikan dasar.
v  Sekolah Menengah umum, SMP (SLTP), dan SMA (SLTA/SMU)
v  Pendidikan Menengah Kejuruan. Tingkat Pertama; ST.SKKP. Tingkat Atas terdiri atas; Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
v  Pendidikan Tinggi. Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, Diploma, dan Politeknik.

       
     2 .       2.    Tujuan Pendidikan
     Ada banyak tujuan pendidikan yang dikemukakan para Ahli di dunia. Namun berikut ini hakikat tujuan pendidikan yang mengacu pada Undang-Undang dan Pancasila Indonesia baik yang sudah diamandemen maupun yang masih original.
a)       UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
b)      Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
c)       Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
d)      Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
e)      Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.


      2.       3.    Implementasi Pendidikan Nusantara
     Begitu banyak ‘harapan’ bangsa yang tersimpan untuk pendidikan Indonesia, namun implementasinya terkadang ‘jauh’ dengan harapan. Berikut ini tanggapan  Mohammad Abduhzen: Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI mengenai implementasi pendidikan yang dijabarkan kepada tim KOMPAS, 06 Maret 2013.
Meskipun di tingkat fondasi dan filosofi terdapat persoalan, berbagai anomali pendidikan kita kebanyakan bersumber dari ranah politik pendidikan. Problemnya: IMPLEMENTASI.
Kasus dikabulkannya beberapa gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, serta ditolaknya kasasi pemerintah tentang ujian nasional oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pada tingkat pelaksanaan, pendidikan kita memang bermasalah.

Mengakali Pendidikan
Sejak Reformasi, ada beberapa ketetap- an yang secara normatif tepat dan seyo- gianya membuat pendidikan nasional semakin baik.
Pertama, konstitusi mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kemudian, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperjelas bahwa dana minimal 20 persen itu tak termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
Ketentuan itu diimplementasikan pada 2009 setelah UU APBN 2005-2008 berturut-turut digugat dan dinyatakan inkonstitusional, serta sesudah frasa ”selain gaji pendidik” dibatalkan oleh MK. Sejak gaji guru jadi bagian anggaran minimal 20 persen yang disalurkan sebagai dana alokasi umum, di atas kertas anggaran pendidikan secara nasional dan per daerah melonjak tajam. Namun, dibandingkan dengan sebelumnya, besarnya anggaran itu sebenarnya tak jauh berbeda persentasenya.
Sebagai ilustrasi, anggaran pendidikan 2013 berjumlah Rp 331,8 triliun (20,01 persen) termasuk pendidikan Kementerian Agama dan 18 kementerian/lembaga lain yang, jika dikeluarkan bersama gaji guru, jadi hanya 9,8 persen dari APBN. Sementara itu, belanja pendidikan 1973 (ketika harga minyak mentah naik) Rp 436 miliar (9 persen); 2006 Rp 44,11 triliun (10,1 persen); dan 2007 Rp 53,07 triliun (10,5 persen). Jadi, kata ”memprioritaskan” minimal 20 persen pada implementasinya kurang bermakna, apalagi sering kali kurang tepat pemanfaatan dan tak jelas pula pertanggungjawabannya.
Kedua, tentang definisi pendidikan. UU No 20/2003 mendefinisikan ”pendidikan” sebagai ”usaha sadar dan terencana mewu- judkan suasana belajar dan proses pembe- lajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk...” Artinya, pembelajaran berpusat pada sis- wa dan siswa aktif. Ayat ini menuntut perubahan pendekatan dan metode pembelajaran.
Meski Presiden Susilo Bambang Yudho- yono saat membuka Temu Nasional 2009 meminta menteri mengubah metodologi belajar-mengajar, hingga sejauh ini tak ada upaya serius dan sistematik yang dilakukan. Alih-alih, menteri mengubah kurikulum yang sebenarnya tak urgen dan kurang strategis bagi perbaikan mutu, sementara metode pembelajaran dibiarkan berlangsung bak ritual kuno.
Ketiga, RSBI. Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 mengharuskan pemerintah dan atau pemerintah daerah mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional. Spirit pasal ini adalah peningkatan mutu agar pendidikan kita setara atau melebihi kualitas pendidikan terbaik di negara-negara maju. Dalam hal ini pemerintah mengacu pada negara-negara OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.
Implementasinya adalah RSBI sebagian besar berbiaya tinggi. Asumsinya dipinjam dari adagium dunia dagang, ”kalau mau berkualitas, harus berani membayar mahal”. Karena itu, terjadilah komersialisasi, diskriminasi (pengastaan), dan liberalisasi dalam pendidikan, sementara kualitas tetap tak jelas. Akhirnya MK membatalkan Pasal 50 Ayat (3) yang jadi dasar RSBI dan sekolah mahal itu harus diubah menjadi sekolah reguler.
Keempat, ujian nasional. Dalam Pasal 57 dan 58 UU No 20/2003 dinyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik. Sementara itu, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.
Implementasinya, pemerintah setiap tahun sejak 2004 menyelenggarakan ujian nasional untuk pemetaan dan pengenda- lian mutu dengan mengevaluasi hasil belajar murid dan berimplikasi pada ketidaklulusan. Atas desakan DPR, tahun 2005 dengan terburu-buru pemerintah membuat Peraturan Pemerintah No 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai payung hukum ujian nasional.
Meskipun demikian, ujian nasional tetap dianggap melanggar undang-undang, prinsip-prinsip pedagogi, dan berdampak buruk bagi pendidikan dan pengajaran sehingga pemerintah digugat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Namun, dengan berkelit bahwa pemerintah terus menyelenggarakan tujuan nasional hingga sekarang, bahkan mulai 2013 dijadikan salah satu komponen menentukan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur undangan.
Kelima, profesionalisme guru dan dosen. Menurut UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, profesionalitas guru dan dosen berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan martabat dan peran guru atau dosen (Pasal 4 dan 5).
Untuk itu, undang-undang itu memberi landasan kuantitatif berupa kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Implementasinya yang paling marak adalah sertifikasi portofolio, yaitu penilaian berbagai dokumen guru atau dosen (dalam jabatan). Ketika program separuh jalan, tanpa persiapan matang, tiba-tiba pemerintah menggelar uji kompetensi awal dilanjutkan dengan uji kompetensi guru yang katanya untuk pemetaan.


Hanya Perbaikan Ekonomi Guru
Setelah lebih dari lima tahun berlangsung, hasil riset Bank Dunia menunjukkan, sertifikasi portofolio berdampak positif hanya pada perbaikan ekonomi guru dan peningkatan minat menjadi guru. Adapun kinerja guru dan prestasi belajar murid, tak ada efek perbaikan signifikan.
Kebijakan profesionalisme guru yang seharusnya mengubah peran dan substansi lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam menyiapkan calon guru hingga sejauh ini belum dilakukan. Sementara itu, program pendidikan profesi guru baru mulai diujicobakan tahun ini.
Tampaknya berbagai implementasi pendidikan lebih dimaksudkan untuk mengakali pendidikan bukan upaya memformulasikan kebijakan agar efektif dan memajukan. Pengelolaan pendidikan seperti bermain istana pasir atau tari poco- poco (istilah Megawati Soekarnoputri), sibuk bangun-runtuh, maju-mundur, walhasil tetap di situ.
Untuk mengurangi semangat arbitrer dalam implementasi barangkali diperlukan institusi brain trust, pemikir, sekaligus pengawas pendidikan tepercaya. Ini semakin penting bila mengingat alokasi terbesar APBN dan APBD ada pada bidang pendidikan.

    2.       4.    Kenyataan Pendidikan Nusantara
     Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Paling tidak, begitulah yang ternyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDNRI 1945), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut dijamin oleh konstitusi.
Namun sayang, dalam kenyataan sepertinya tidak demikian. Beberapa waktu lalu ada berita tentang seorang anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang bunuh diri akibat frustasi karena ia tidak dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena biayanya yang mahal sedangkan orang tua dari anak tersebut tidak mampu membiayainya.
Berita mengenai hal ini tidak terlalu heboh, lantaran media lebih memilih mem-blow up kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari ketimbang permasalahan “orang kecil” yang sesungguhnya lebih akan mengusik hati nurani setiap orang.
Kisah memilukan anak tersebut sesungguhnya adalah gambaran daripada seorang anak yang meskipun tidak mampu, memiliki keinginan yang tinggi untuk bersekolah. Kita semua akan yakin dan menyadari kisah anak tersebut bukanlah satu-satunya kisah yang terjadi di dalam pendidikan nusantara kita. Banyak anak-anak lain yang memiliki keinginan untuk bersekolah namun terhambat oleh masalah biaya.Melihat Pasal 31 ayat (2) UUDNRI 1945, seharusnya Negara-lah yang membiayai pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga tidak perlu lagi ada cerita memilukan yang dialami bocah malang itu.
Dalam Pasal 31 ayat (4) UUDNRI 1945, dinyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Hal yang menjadi pertanyaan, kemana larinya 20% APBN tersebut? 20% dari APBN tentu bukan nilai yang kecil.
Jika mengingat beberapa waktu yang lalu, ada usulan dana aspirasi dari anggota DPR, maka dapat dipertanyakan, apakah rakyat akan percaya, kalau pendidikan saja tidak sanggup dibiayai? Akankah dana aspirasi tersebut sampai kepada rakyat?
Untuk mengatasi permasalahan ini harus ada kontrol penuh dari Pemerintah yang telah berjanji pada waktu kampanye maupun DPD—yang berwenang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang di bidang pendidikan—agar semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang layak. Pengawasan yang dilakukan harus ketat karena hal ini menyangkut hak konstitusional warga Negara.
Permasalahan sepertinya tidak berhenti di pihak pemerintahan. Permasalahan lain pun bisa jadi disebabkan oleh pika sekolah yang kurang atau bahkan tidak kompeten untuk menyalurkan dana pendidikan tersebut. Ada yang seharusnya menerima ‘hak’ tersebut tetapi malah tidak menghirupnya sama sekali dikarenakan dananya ‘mengalir’ pada orang yang sama sekali ‘tidak berhak’ untuk ‘menyentuhnya’. Dalam kasus ini perlu adanya supervisi yang benar-benar ketat baik itu dari pihak pemerintahan sendiri maupun pihak sekolah demi mencapai satu tujuan bersama yakni “Pendidikan Untuk Nusantara”.



BAB III
PENUTUP

3.       1.    Kesimpulan
     Pendidikan bukan hanya milik orang-orang yang ‘berkuasa’, namun pendidikan merupakan ‘hak’ seluruh regenerasi bangsa. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Negara jika tidak mampu menyalurkan pendidikan kepada seluruh komponen yang ada di Negara Ibu Pertiwi ini, termasuk rakyat jelata yang sama sekali tidak mampu membiayai anak-anaknya untuk ‘mencium bangku sekolah’. Pendidikan dalam rangka mencerdaskan Nusantara harus dilaksanakan dengan cara dan pengawasan yang cerdas pula. Dengan tidak menyalurkan pendidikan secara merata itu berarti ‘tidak menghalangi’ potensi-potensi yang mungkin akan lahir dari siapa pun itu yang telah dikehendaki oleh-Nya untuk tetap berkarya tanpa batas.
     Pengelolaan dana yang terorganisir dengan baik adalah kunci yang paling tepat untuk melaksanakan Pendidikan Untuk Nusantara. Mencerdaskan anak Bangsa berarti telah menanam benih-benih kesuksesan untuk bumi pertiwi. Tunjukkan bahwa pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mendidik bangsanya untuk tetap menjadi manusia terdidik dan terhormat. Bukan lagi pendidikan yang melahirkan serigala-serigala bertopengkan malaikat yang siap menghancurkan Citra bangsa kapan dan dimanapun ia berada.
     “Berkaryalah dan berbuatlah untuk bumi pertiwi dengan tanpa pamrih. Karena sesungguhnya Tuhan takkan meniadakan hal-hal nyata sekalipun hal itu luput dari pandangan manusia yang lainnya”.







SOURCE:
Pidarta, Made. 2007. “Landasan Kependidikan”. Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sumber Wilkipedia (Sejarah Pendidikan Hardiknas)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar