PENDIDIKAN UNTUK NUSANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting dalam
hal regenerasi bangsa. Mengapa demikian?Melalui pendidikan, Indonesia bisa
melahirkan berbagai karakter anak bangsa untuk meneruskan perjuangan para
pahlawan terdahulu. Pendidikan ‘diharapkan’ bisa menjadi tolak ukur ‘sehebat’
dan ‘sejauh’ mana bumi pertiwi kita bisa mempertahankan esensi kemerdekaan NKRI
yang pada saat itu jatuh di tanggal 17 Agustus 1945. Sesuai dengan perkembangan
zaman, pendidikan pun mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan teknis,
waktu, tempat, kurikulum, dll. Berbagai hal telah dilakukan oleh para pahlawan
bumi pertiwi untuk mendapatkan kebebasan pendidikan. Sampai tiba saatnya kita
menghirup ‘udara bebas’ pendidikan. Namun, sudahkah pendidikan itu bebas untuk
setiap insan yang mendambakannya? Masihkah ada polemik ketidakbebasan anak
bangsa untuk memiliki pendidikan nusantara? Berikut pemaparan kemungkinan
penyebab timbulnya pertanyaan-pertanyaan yang menyinggung pendidikan untuk
nusantara.
1.
2. Permasalahan
a)
Sudahkah pendidikan di Nusantara merata dengan
sebaik-baiknya?
b)
Masihkah ada ketidakbebasan anak bangsa untuk mendapatkan
pendidikan?
c)
Apa kemungkinan penyebab terhambatnya akses pendidikan bagi
regenerasi nusantara?
1.
3. Tujuan
Demi
perubahan pendidikan untuk nusantara, diperlukan adanya pendapat-pendapat yang
menyinggung segala hal dalam pendidikan Bangsa Indonesia. “Tak ada gading tak retak”, itulah semboyan yang diangkat dalam
penulisan makalah Pendidikan untuk Nusantara ini.
BAB II
ISI
2.
1. Sejarah
Singkat Pendidikan Indonesia
Indonesia pernah
mengalami masa penjajahan, baik pada masa penjajahan
Belanda maupun masa penjajahan Jepang. Sehinggatidak mengherankan apabila
pengaruhnya sangat kuat dalam segala bidang, baik di bidang politik, ekonomi,
maupun militer.
Masa penjajahan
ini juga berpengaruh sangat kuat terhadap sejarah pendidikan di Indonesia.
Secara garis besar, sejarah pendidikan di Indonesia terbagi atas sistem
pendidikan masa pra kemerdekaan, masa kemerdekaan, dan masa pemerintahan
Republik Indonesia.
I.
Sistem
pendidikan pra kemerdekaan
a)
Masa
Pemerintahan Belanda
Pada masa ini, pendidikan terbagi menjadi dua, yaitu: pendidikan
rendah, pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, dan pendidikan tinggi. Tujuan
pendidikan pada masa penjajahan Belanda lebih dititikberatkan kepada memenuhi
kebutuhan pemerintah Belanda, yaitu tersedianya tenaga kerja murah untuk
hegemoni penjajah dan untuk menyebarluaskan kebudayaan Barat.
b)
Masa
Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, sistem pendidikan di
Indonesia banyak mengalami perubahan. Beberapa sekolah diintegrasikan karena
dihapuskannya system pendiikan berdasarkan bangsa maupun berdasarkan strata
sosial tertentu.
Bahasa pengantar di semua sekolah menggunakan Bahasa
Indonesia.Tujuan pendidikan lebih ditekankan kepada dihasilkannya tenaga buruh
kasar secara gratis (cuma-cuma) dan praajurit-prajurit untuk keperluan
peperangan Jepang.
Pada
masa kemerdekaan, tujuan pendidikan adalah untuk mendidik menjadi warga negara
yang sejati, bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan
masyarakat.
A. Periode
1945 – 1950
Ø
Pendidikan
rendah (SR) selama enam tahun
Ø
Pendidikan
menengah umum terdiri atas Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA) lamanya masing-masing tiga tahun,
Ø
Pendidikan
Kejuruan. Kejuruan Tingkat Pertama terdiri atas; Sekolah Menengah Ekonomi
Pertama (SMEP), Sekolah Teknik (ST), Sekolah Teknik Pertama (STP), Sekolah
Kepandaian Pertama (SKP), Sekolah Guru B (SGB), Sekolah Guru Darurat untuk
Kewajiban Belajar (KPKPKB). Sementara Kejuruan Tingkat Menengah terdiri atas;
Sekolah Teknik Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah
Pendidikan Masyarakat (SPM), Sekolah Menengah Kehakiman Atas (SMKA), Sekolah
Guru A (SGA), Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak (SGTK), Sekolah Guru Kepandaian
Puteri (SGKP), Sekolah Guru Pendidikan Jasmani (SGPD).
Ø
Perguruan
Tinggi. Perguruan Tinggi terdiri atas universitas, Konservatori/Karawitan,
Kursus B-1, dan ASRI.
B. Periode
1950 -1975
ü
Pendidikan
pra sekolah dan pendidikan dasar. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
ü
Pendidikan
Menengah Umum. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
ü
Pendidikan
Kejuruan. Tingkat pertama; SMEP, SKP, ST, SGB, KPKPKB, dan tingkat menengah;
SMEA, SGA, SKMA, SGKP, SPMA, SPM, STM, dan SPIK.
ü
Pendidikan
Tinggi. Universitas, Institut Teknologi, Institut Pertanian, Institut Keguruan,
Sekolah Tinggi, dan Akademi.
C. Periode
1978 – sekarang
v
Pendidikan
pra sekolah (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
v
Pendidikan
dasar.
v
Sekolah
Menengah umum, SMP (SLTP), dan SMA (SLTA/SMU)
v
Pendidikan
Menengah Kejuruan. Tingkat Pertama; ST.SKKP. Tingkat Atas terdiri atas; Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)
v
Pendidikan
Tinggi. Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, Diploma, dan Politeknik.
2 .
2. Tujuan
Pendidikan
Ada banyak tujuan pendidikan yang dikemukakan para Ahli
di dunia. Namun berikut ini hakikat tujuan pendidikan yang mengacu pada
Undang-Undang dan Pancasila Indonesia baik yang sudah diamandemen maupun yang
masih original.
a)
UUD 1945 (versi
Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
b)
Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
c)
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."
d)
Pada pasal 4 ditulis,
"Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap
dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
e)
Pada Pasal 15,
Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi."
“Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan
nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan
pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan
juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.”
2.
3. Implementasi
Pendidikan Nusantara
Begitu banyak ‘harapan’ bangsa yang
tersimpan untuk pendidikan Indonesia, namun implementasinya terkadang ‘jauh’
dengan harapan. Berikut ini tanggapan
Mohammad Abduhzen: Direktur Eksekutif Institute for Education Reform
Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI mengenai implementasi
pendidikan yang dijabarkan kepada tim KOMPAS, 06 Maret 2013.
Meskipun di
tingkat fondasi dan filosofi terdapat persoalan, berbagai anomali pendidikan
kita kebanyakan bersumber dari ranah politik pendidikan. Problemnya:
IMPLEMENTASI.
Kasus
dikabulkannya beberapa gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan,
serta ditolaknya kasasi pemerintah tentang ujian nasional oleh Mahkamah Agung
menunjukkan bahwa pada tingkat pelaksanaan, pendidikan kita memang bermasalah.
Mengakali
Pendidikan
Sejak
Reformasi, ada beberapa ketetap- an yang secara normatif tepat dan seyo- gianya
membuat pendidikan nasional semakin baik.
Pertama,
konstitusi mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kemudian, UU No 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional memperjelas bahwa dana minimal 20 persen itu tak
termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
Ketentuan itu
diimplementasikan pada 2009 setelah UU APBN 2005-2008 berturut-turut digugat
dan dinyatakan inkonstitusional, serta sesudah frasa ”selain gaji pendidik”
dibatalkan oleh MK. Sejak gaji guru jadi bagian anggaran minimal 20 persen yang
disalurkan sebagai dana alokasi umum, di atas kertas anggaran pendidikan secara
nasional dan per daerah melonjak tajam. Namun, dibandingkan dengan sebelumnya,
besarnya anggaran itu sebenarnya tak jauh berbeda persentasenya.
Sebagai ilustrasi,
anggaran pendidikan 2013 berjumlah Rp 331,8 triliun (20,01 persen) termasuk
pendidikan Kementerian Agama dan 18 kementerian/lembaga lain yang, jika
dikeluarkan bersama gaji guru, jadi hanya 9,8 persen dari APBN. Sementara itu,
belanja pendidikan 1973 (ketika harga minyak mentah naik) Rp 436 miliar (9
persen); 2006 Rp 44,11 triliun (10,1 persen); dan 2007 Rp 53,07 triliun (10,5
persen). Jadi, kata ”memprioritaskan” minimal 20 persen pada implementasinya
kurang bermakna, apalagi sering kali kurang tepat pemanfaatan dan tak jelas
pula pertanggungjawabannya.
Kedua, tentang
definisi pendidikan. UU No 20/2003 mendefinisikan ”pendidikan” sebagai ”usaha
sadar dan terencana mewu- judkan suasana belajar dan proses pembe- lajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk...” Artinya,
pembelajaran berpusat pada sis- wa dan siswa aktif. Ayat ini menuntut perubahan
pendekatan dan metode pembelajaran.
Meski Presiden
Susilo Bambang Yudho- yono saat membuka Temu Nasional 2009 meminta menteri
mengubah metodologi belajar-mengajar, hingga sejauh ini tak ada upaya serius
dan sistematik yang dilakukan. Alih-alih, menteri mengubah kurikulum yang
sebenarnya tak urgen dan kurang strategis bagi perbaikan mutu, sementara metode
pembelajaran dibiarkan berlangsung bak ritual kuno.
Ketiga, RSBI.
Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 mengharuskan pemerintah dan atau pemerintah
daerah mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional. Spirit pasal ini
adalah peningkatan mutu agar pendidikan kita setara atau melebihi kualitas
pendidikan terbaik di negara-negara maju. Dalam hal ini pemerintah mengacu pada
negara-negara OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.
Implementasinya
adalah RSBI sebagian besar berbiaya tinggi. Asumsinya dipinjam dari adagium
dunia dagang, ”kalau mau berkualitas, harus berani membayar mahal”.
Karena itu, terjadilah komersialisasi, diskriminasi (pengastaan), dan
liberalisasi dalam pendidikan, sementara kualitas tetap tak jelas. Akhirnya MK
membatalkan Pasal 50 Ayat (3) yang jadi dasar RSBI dan sekolah mahal itu harus
diubah menjadi sekolah reguler.
Keempat, ujian
nasional. Dalam Pasal 57 dan 58 UU No 20/2003 dinyatakan, evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan pendidik. Sementara itu, evaluasi dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.
Implementasinya,
pemerintah setiap tahun sejak 2004 menyelenggarakan ujian nasional untuk
pemetaan dan pengenda- lian mutu dengan mengevaluasi hasil belajar murid dan
berimplikasi pada ketidaklulusan. Atas desakan DPR, tahun 2005 dengan
terburu-buru pemerintah membuat Peraturan Pemerintah No 19 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagai payung hukum ujian nasional.
Meskipun demikian,
ujian nasional tetap dianggap melanggar undang-undang, prinsip-prinsip
pedagogi, dan berdampak buruk bagi pendidikan dan pengajaran sehingga
pemerintah digugat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri hingga
Mahkamah Agung.
Namun, dengan
berkelit bahwa pemerintah terus menyelenggarakan tujuan nasional hingga
sekarang, bahkan mulai 2013 dijadikan salah satu komponen menentukan dalam
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur undangan.
Kelima,
profesionalisme guru dan dosen. Menurut UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
profesionalitas guru dan dosen berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional
melalui peningkatan martabat dan peran guru atau dosen (Pasal 4 dan 5).
Untuk itu,
undang-undang itu memberi landasan kuantitatif berupa kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Implementasinya
yang paling marak adalah sertifikasi portofolio, yaitu penilaian berbagai
dokumen guru atau dosen (dalam jabatan). Ketika program separuh jalan, tanpa
persiapan matang, tiba-tiba pemerintah menggelar uji kompetensi awal
dilanjutkan dengan uji kompetensi guru yang katanya untuk pemetaan.
Hanya Perbaikan
Ekonomi Guru
Setelah lebih dari
lima tahun berlangsung, hasil riset Bank Dunia menunjukkan, sertifikasi
portofolio berdampak positif hanya pada perbaikan ekonomi guru dan peningkatan
minat menjadi guru. Adapun kinerja guru dan prestasi belajar murid, tak ada
efek perbaikan signifikan.
Kebijakan
profesionalisme guru yang seharusnya mengubah peran dan substansi lembaga
pendidikan tenaga kependidikan dalam menyiapkan calon guru hingga sejauh ini
belum dilakukan. Sementara itu, program pendidikan profesi guru baru mulai
diujicobakan tahun ini.
Tampaknya berbagai
implementasi pendidikan lebih dimaksudkan untuk mengakali pendidikan bukan
upaya memformulasikan kebijakan agar efektif dan memajukan. Pengelolaan
pendidikan seperti bermain istana pasir atau tari poco- poco (istilah Megawati
Soekarnoputri), sibuk bangun-runtuh, maju-mundur, walhasil tetap di situ.
Untuk mengurangi
semangat arbitrer dalam implementasi barangkali diperlukan institusi brain
trust, pemikir, sekaligus pengawas pendidikan tepercaya. Ini semakin penting
bila mengingat alokasi terbesar APBN dan APBD ada pada bidang pendidikan.
2.
4. Kenyataan
Pendidikan Nusantara
Pendidikan
merupakan hak setiap warga negara. Paling tidak, begitulah yang ternyatakan
dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 (UUDNRI 1945), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal
tersebut dapat diartikan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap
warga negara Republik Indonesia. Hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut
dijamin oleh konstitusi.
Namun
sayang, dalam kenyataan sepertinya tidak demikian. Beberapa
waktu lalu ada berita
tentang seorang anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang bunuh diri akibat
frustasi karena ia tidak dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)
karena biayanya yang mahal sedangkan orang tua dari anak tersebut tidak mampu
membiayainya.
Berita
mengenai hal ini tidak terlalu heboh, lantaran media lebih memilih mem-blow up kasus video
porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari ketimbang permasalahan “orang kecil” yang
sesungguhnya lebih akan mengusik hati nurani setiap orang.
Kisah memilukan anak tersebut sesungguhnya adalah gambaran daripada seorang anak
yang meskipun tidak mampu, memiliki keinginan yang tinggi untuk bersekolah. Kita semua
akan yakin dan menyadari kisah anak tersebut bukanlah satu-satunya kisah yang
terjadi di dalam pendidikan nusantara kita. Banyak anak-anak lain yang
memiliki keinginan untuk bersekolah namun terhambat oleh masalah biaya.Melihat
Pasal 31 ayat (2) UUDNRI 1945, seharusnya Negara-lah
yang membiayai pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga tidak perlu lagi ada cerita
memilukan yang dialami bocah malang itu.
Dalam
Pasal 31 ayat (4) UUDNRI 1945, dinyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional”. Hal yang menjadi pertanyaan, kemana larinya 20% APBN
tersebut? 20% dari APBN tentu bukan nilai yang kecil.
Jika
mengingat beberapa waktu
yang lalu, ada usulan dana aspirasi dari anggota DPR, maka dapat dipertanyakan,
apakah rakyat akan percaya, kalau pendidikan saja tidak sanggup dibiayai?
Akankah dana aspirasi tersebut sampai kepada rakyat?
Untuk
mengatasi permasalahan ini harus ada kontrol penuh dari Pemerintah yang telah
berjanji pada waktu kampanye maupun DPD—yang berwenang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
di bidang pendidikan—agar semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang
layak. Pengawasan yang dilakukan harus ketat karena hal ini menyangkut hak
konstitusional warga Negara.
Permasalahan sepertinya tidak berhenti di pihak pemerintahan. Permasalahan
lain pun bisa jadi disebabkan oleh pika sekolah yang kurang atau bahkan tidak
kompeten untuk menyalurkan dana pendidikan tersebut. Ada yang seharusnya
menerima ‘hak’ tersebut tetapi malah tidak menghirupnya sama sekali dikarenakan
dananya ‘mengalir’ pada orang yang sama sekali ‘tidak berhak’ untuk
‘menyentuhnya’. Dalam kasus ini perlu adanya supervisi yang benar-benar ketat
baik itu dari pihak pemerintahan sendiri maupun pihak sekolah demi mencapai
satu tujuan bersama yakni “Pendidikan Untuk Nusantara”.
BAB III
PENUTUP
3.
1. Kesimpulan
Pendidikan
bukan hanya milik orang-orang yang ‘berkuasa’, namun pendidikan merupakan ‘hak’
seluruh regenerasi bangsa. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Negara jika
tidak mampu menyalurkan pendidikan kepada seluruh komponen yang ada di Negara
Ibu Pertiwi ini, termasuk rakyat jelata yang sama sekali tidak mampu membiayai
anak-anaknya untuk ‘mencium bangku sekolah’. Pendidikan dalam rangka
mencerdaskan Nusantara harus dilaksanakan dengan cara dan pengawasan yang
cerdas pula. Dengan tidak menyalurkan pendidikan secara merata itu berarti
‘tidak menghalangi’ potensi-potensi yang mungkin akan lahir dari siapa pun itu
yang telah dikehendaki oleh-Nya untuk tetap berkarya tanpa batas.
Pengelolaan dana yang
terorganisir dengan baik adalah kunci yang paling tepat untuk melaksanakan
Pendidikan Untuk Nusantara. Mencerdaskan anak Bangsa berarti telah menanam
benih-benih kesuksesan untuk bumi pertiwi. Tunjukkan bahwa pendidikan yang baik
adalah pendidikan yang mendidik bangsanya untuk tetap menjadi manusia terdidik
dan terhormat. Bukan lagi pendidikan yang melahirkan serigala-serigala
bertopengkan malaikat yang siap menghancurkan Citra bangsa kapan dan dimanapun
ia berada.
“Berkaryalah dan berbuatlah untuk
bumi pertiwi dengan tanpa pamrih. Karena sesungguhnya Tuhan takkan meniadakan
hal-hal nyata sekalipun hal itu luput dari pandangan manusia yang lainnya”.
SOURCE:
Pidarta, Made. 2007. “Landasan Kependidikan”. Stimulus
Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sumber Wilkipedia (Sejarah Pendidikan Hardiknas)